Selayang Pandang
Profil Disnakkan Kab. Grobogan
Kabupaten Grobogan dengan luas wilayah 1.975,865 km2, dengan jumlah penduduk 1.423.261 jiwa (Th. 2011) adalah termasuk daerah agraris, Sesuai dengan potensi alam Kabupaten Grobogan, sebagian besar masyarakat memiliki mata pencaharian di bidang pertanian termasuk di dalamnya sub sektor peternakan dan perikanan. Sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang didalamnya mengamanatkan adanya otonomi daerah memberikan peluang yang cukup besar bagi daerah untuk dapat mengembangkan sektor-sektor pembangunan sesuai potensi daerah untuk dapat memajukan dan memberdayakan masyarakat sehingga mampu berdaya saing dengan daerah lain.
Pembangunan bidang peternakan dan perikanan memegang peranan yang strategis mengingat besarnya potensi sumber daya manusia maupun sumber daya alam di wilayah Kabupaten Grobogan, dengan jumlah populasi ternak terutama ternak sapi potong sebesar 197.430 ekor pada tahun 2011 menempatkan Kabupaten Grobogan sebagai salah satu daerah kantong ternak sapi potong di Jawa Tengah, peringkat kedua setelah kabupaten Blora. Wilayah Kabupaten Grobogan yang sebagian besar untuk usaha pertanian terutama tanaman padi dan palawija, dimana limbahnya digunakan untuk pakan ternak yang hasilnya cukup berlimpah sehingga sangat mendukung bagi pengembangan usaha peternakan, disamping itu adanya waduk- waduk perairan umum cukup potensial bagi pengembangan usaha perikanan.
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan merupakan dinas otonom yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Grobogan. Dengan adanya perubahan Struktur organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2004, Dinas Peternakan digabung menjadi satu dengan Dinas Perikanan menjadi satu SKPD dengan nama Dinas Peternakan dan Perikanan. Keberadaan Dinas Peternakan dan Perikanan masih tetap dipertahankan walaupun ada perubahan terhadap struktur organisasi dan tata kerja dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Grobogan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah nomor 8 Tahun 2008 Tentang Susunan, Kedudukan Dan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Grobogan.