
Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN
Kepala Dinas
- Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang peternakan, kesehatan hewan dan perikanan.
- Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan, kesehatan hewan perikanan;
- pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan
di bidang peternakan, kesehatan hewan dan perikanan;
- pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang peternakan, kesehatan hewan dan perikanan;
- pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan
kegiatan di bidang peternakan, kesehatan hewan dan perikanan;
- pengelolaan kesekretariatan dinas;
- UPTD; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya