Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS JABATAN

 

Kepala Dinas

  1. Kepala Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang peternakan, kesehatan hewan dan perikanan.
  2. Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi :
  3. perumusan kebijakan teknis di bidang peternakan, kesehatan hewan perikanan;
  4. pengoordinasian, pengembangan, dan fasilitasi kegiatan

di bidang peternakan, kesehatan hewan dan perikanan;

  1. pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang peternakan, kesehatan hewan dan perikanan;
  2. pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan

kegiatan di bidang peternakan, kesehatan hewan dan perikanan;

  1. pengelolaan kesekretariatan dinas;
  2. UPTD; dan
  3. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya

 Perbup tentang Tupoksi Disnakkan

slot gacor https://lppm.unila.ac.id/pro/ https://bpu.unila.ac.id/jeruk/ https://bpu.unila.ac.id/jer/ https://buk.unila.ac.id/bak/ https://buk.unila.ac.id/bek/ https://sib.unila.ac.id/sib/ https://sib.unila.ac.id/files/ https://akuntansi.feb.unila.ac.id/content/ https://esdm.babelprov.go.id/sites/ https://ppid.unila.ac.id/video/ https://ppid.unila.ac.id/sensi/ https://musirawaskab.go.id/