Struktur Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan, terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat, membawahkan :
    • Sub Bagian Perencanaan;
    • Sub Bagian Keuangan; dan
    • Sub Bagian Umum.
  3. Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, membawahkan
    • Seksi Prasarana dan Sarana;
    • Seksi Pakan dan Pembiayaan; dan
    • Seksi Penyuluhan.
  4. Bidang Perbibitan dan Produksi Ternak, membawahkan:
    • Seksi Perbibitan;
    • Seksi Ruminansia; dan
    • Seksi Non Ruminansia.
  5. Bidang Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran, membawahkan :
    • Seksi Kesehatan Hewan;
    • Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan
    • Seksi Pengolahan dan Pemasaran.
  6. Bidang Perikanan, membawahkan :
    • Seksi Pemberdayaan dan Perijinan Perikanan;
    • Seksi Perikanan Tangkap; dan
    • Seksi Perikanan Budidaya.
  7. UPTD; dan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.