490 Kg Daging Gelonggongan Disita Tim Yustisi

490 Kg Daging Gelonggongan Disita Tim Yustisi

\r\n<p style=\"text-align: justify;\">&ldquo;Daging gelonggongan yang kita amankan tadi, sebanyak 389 berupa daging murni. Kemudian, sebanyak 156 kg berbentuk jeroan dan tulang-tulang,&rdquo; jelas Riyanto didampingi Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) drh. Nur Ahmad Wardiyanto.</p>\r\n<p style=\"text-align: justify;\">Setelah diamankan dari pedagang, daging yang didapat dari operasi disimpan dalam mesin pendingin yang ada di aula Disnakkan. Kemudian, daging tersebut dimusnahkan petugas di belakang kantor Disnakkan dengan cara dibakar.</p>\r\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Gelonggong Daging Pakai Modus Baru</strong></p>\r\n<p style=\"text-align: justify;\">Meski berhasil menyita setengah ton lebih daging gelonggongan, namun petugas yang melakukan razia sempat menemukan kesulitan di lapangan. Yakni, ketika akan menentukan apakah daging itu termasuk kriteria gelonggongan atau tidak. Sebab, dilihat dari permukaannya, daging tersebut tidak tampak seperti gelonggongan karena kondisinya agak kering alias tidak begitu berair.</p>\r\n<p style=\"text-align: justify;\">Kepastian daging itu ternyata gelonggongan baru diketahui setelah petugas melakukan uji laboratorium. Tidak tanggung-tanggung, tiga metode uji sekaligus dilakukan terhadap daging yang ditengarai gelonggongan tersebut.Yakni, uji status bangkai, uji aliran darah, dan uji oven.</p>\r\n<p style=\"text-align: justify;\">&ldquo;Dari hasil uji ini baru bisa kita pastikan kalau daging tersebut gelonggongan. Kemungkinan penjual daging punya modus baru yakni mengeringkan permukaan daging terlebih dahulu dengan alat pemanas seperti hair dryer,&rdquo; ujar Riyanto.</p>\r\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>Penjual Daging Gelonggongan Bisa Dipenjara Tiga Bulan</strong></p>\r\n<p style=\"text-align: justify;\">Para penjual daging bakal dindak tegas jika kedapatan menjual daging gelonggongan. Tindakan tegas itu dimungkinkan karena sudah ada payung hukum yang mengatur masalah tersebut. Yakni, Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan hewan.</p>\r\n<p style=\"text-align: justify;\">&ldquo;Tahun-tahun kemarin kita cukup kesulitan untuk memproses penjual daging gelonggongan hingga ke ranah hukum. Tapi saat ini sudah memungkinkan karena kita punya perda yang mengatur masalah tersebut,&rdquo; tambahnya.</p>\r\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurutnya, dalam perda tersebut sudah mencakup ketentuan pidana. Yang mana, mereka yang melanggar perda, seperti menjual daging gelonggongan bisa diancam hukuman pidana tiga bulan atau denda Rp 50 juta.</p>\r\n<p style=\"text-align: justify;\">&ldquo;Saat ini kami masih memberikan peringatan keras buat para pedagang. Dalam waktu mendatang kita akan lakukan upaya penindakan yang lebih serius,&rdquo; pungkasnya. (Murianews)</p>

Informasi Lainnya