Meningkatkan Kesehatan dan upaya Penurunan Stunting di Desa Jono, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, DISNAKKAN Kab. Grobogan mengadakan Sosialisasi GEMARIKAN
Cegah stunting dan memastika...
Pengeluaran ternak yang sudah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan bibit (afkir/culling), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut Untuk sapi bibit jantan peringkat terendah dikeluarkan sebagai ternak afkir dan Sapi betina yang tidak memenuhi persyaratan sebagai bibit dikeluarkan sebagai ternak afkir. Pemberian Identitas Pemberian identitas ternak merupakan suatu tindakan untuk memberikan tanda pada ternak secara permanen, yang bertujuan sebagai tanda kepunyaan/kepemilikan, perhitungan umur, atau penomoran. Penandaan yang lazim dilakukan antara lain yaitu Tanda telinga (eartag), cap bakar pada kulit, tato, kalung ternak dan tanda pada ternak. Dalam usaha pembibitan, mengetahui siapa bapak dan induk bibit ternak, silsilah mutlak diperlakukan untuk mengetahui potensi keunggulan ternak yang bersangkutan serta menghindari terjadinya kawin kerabat dekat (inbreeding) yang akan mengakibatkan penurunan kualitas bibit ternak. ParamSetiap kegiatan hendaknya melakukan pencatatan (recording)