Regenerasi Induk Ikan Afkir di BBI Karangasem dan BBI Karangrayung
Dinas Peternakan dan Perikan...
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pengajuan Proposal bantuan Hibah Daerah-oteh Kelompok Tani / Ternak / Ikan tidak memerlukan lagi Badan Hukum.
\r\n
Demikian untuk dapat dipedomani dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Dinas Peternakan dan Perikan...
Dalam rangka memperingati Ha...
Pemerintah Kabupaten Groboga...
Dinas Peternakan dan Perikan...
Dinas Peternakan dan Perikan...
Forum ini diharapkan menjadi...
Tim Balai Besar Veteriner (B...
Dalam rangka memperingati HU...
Dinas Peternakan dan Perikan...
Dinas Peternakan dan Perikan...