pengumuman badan hukum kelompok tani ternak 2016

pengumuman badan hukum kelompok tani ternak 2016

 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka pengajuan Proposal bantuan Hibah Daerah-oteh Kelompok Tani / Ternak / Ikan tidak memerlukan lagi Badan Hukum.

\r\n

Demikian untuk dapat dipedomani dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Informasi Lainnya