Meningkatkan Kesehatan dan upaya Penurunan Stunting di Desa Jono, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, DISNAKKAN Kab. Grobogan mengadakan Sosialisasi GEMARIKAN
Cegah stunting dan memastika...
\r\n<p style=\"text-align: justify;\">AUTS merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap kemungkinan terjadinya risiko dalam usaha peternakan dan sekaligus juga melindungi perbankan (kreditur) atas nilai komoditas yang dibiayai. Tujuannya untuk mengalihkan risiko kerugian akibat kematian dan/atau kehilangan sapi kepada pihak lain melalui skema pertanggungan asuransi. Sedangkan sasarannya adalah terlindunginya peternak sapi dari kerugian usaha. Manfaat berasuransi pola ini, jika terjadi kematian atau kehilangan sapi, peternak akan mendapat pembayaran klaim dari asuransi agar dapat melanjutkan usahanya kembali.<br /> AUTS adalah perjanjian antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan peternak sebagai tertanggung. Dengan menerima premi, perusahaan asuransi memberikan penggantian kerugian kepada peternak karena sapi mati akibat : penyakit, kecelakaan maupun beranak, dan/atau kehilangan sesuai ketentuan. Tertanggung adalah pelaku usaha ternak sapi baik peternak, kelompok ternak, gabungan kelompok ternak, koperasi ternak, sedangkan penanggung adalah perusahaan asuransi umum yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan perusahaan asuransi umum yang lain, menanggung risiko usaha peternakan sapi, menerima pembayaran premi dan menerbitkan polis asuransi sebagai dasar perikatan untuk membayar tuntutan ganti-rugi jika terjadi kerugian sesuai ketentuan.<br /> Tanggung jawab para pihak terkait: 1.Tertanggung: a)Membayar premi; b)Mengikuti prosedur pengajuan; c)memenuhi ketentuan dan syarat dalam polis; d)menjalankan usaha peternakan. 2.Penanggung: a)menerima dan menerbitkan polis; b)membayar klaim 3.Kementerian Pertanian, Dinas Kabupaten/Kota: a)fasilitasi pelaksanaan program, b)sosialisasi dan c)pendampingan pembibitan (GBP) dan manajemen ternak yang baik (GFP).<br /> Kriteria peserta : 1. Peternak sapi yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan; 2. Sapi betina dalam kondisi sehat, minimal berumur 1 (satu) tahun dan masih produktif; dan 3. Peternak sapi skala usaha kecil, sesuai dengan ketentuan. Persyaratan : 1. Sapi memiliki penandaan/ identitas yang jelas (micro-chip, eartag atau lainnya); 2. Peternak sapi bersedia membayar premi swadaya sebesar 20% dari nilai premi; 3. Peternak sapi bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan.<br /> Pertanggungan AUTS. 1.Risiko yang dijamin yaitu sapi yang mati : a)karena penyakit; b)karena kecelakaan; c)karena beranak; atau d)hilang karena kecurian. 2.Ganti Rugi, diberikan dengan ketentuan, terjadi kematian atau kehilangan atas ternak sapi yang: a.diasuransikan; b.terjadi dalam jangka waktu pertanggungan. 3.Harga Pertanggungan. Merupakan harga nominal yang disepakati tertanggung dan penanggung dan merupakan jumlah maksimum ganti rugi. 4.Premi Asuransi, sebesar 2% dari harga pertanggungan sebesar Rp.10.000.000,- per ekor, yaitu sebesar Rp.200.000,- per ekor per tahun. Bantuan premi dari pemerintah sebesar 80% atau Rp.160.000,- per ekor per tahun dan sisanya swadaya peternak sebesar 20% atau Rp.40.000,- per ekor per tahun. 5. Jangka Waktu Pertanggungan, selama 1 (satu) tahun sejak pembayaran premi.<br /> Penyelesaian Klaim. 1.Pengajuan klaim dapat dilakukan apabila ternak sapi mengalami kematian karena sakit, kecelakaan, beranak, dan/atau kehilangan. 2.Pemberitahuan Potensi Klaim (claim notification). Jika terjadi potensi klaim, tertanggung segera memberitahukan kepada Penanggung. 3.Pengendalian kerugian, dimaksudkan agar pihak Penanggung segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah mitigasi kerugian, misalnya dengan memerintahkan untuk menjual atau memotong sapi tersebut. Untuk kepentingan asuransi, keputusan mitigasi kerugian dalam bentuk menjual atau memotong sapi dengan ini disepakati sebagai 'kematian sapi'. 4.Hasil Perolehan/ Penyelamatan (Salvage Value), merupakan sisa dari objek pertanggungan yang masih memiliki nilai ekonomi. Hasil penjualan sapi sakit dalam bentuk sapi utuh maupun daging merupakan nilai salvage dan diperhitungkan sebagai pengurang terhadap jumlah klaim yang akan diterima tertanggung. 5.Risiko Sendiri (Deductible). Jika sapi hilang karena kecurian, maka penggantian klaim kepada Tertanggung dikurangi risiko sendiri (deductible) paling tinggi 30% dari harga pertanggungan.<br /> Prosedur Klaim. 1.Dalam hal terjadi kematian sapi, Tertanggung segera menghubungi dokter hewan atau petugas teknis berwenang dan membuat laporan klaim (mengisi formulir pemberitahuan kematian ternak). 2.Dalam hal terjadi kehilangan sapi, Tertanggung segera menghubungi petugas teknis berwenang dan membuat laporan klaim.<br /> Persetujuan Klaim. Perusahaan Asuransi Pelaksana melakukan pemeriksaan terhadap Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kematian dan/atau kehilangan, dan menerbitkan Surat Persetujuan Klaim dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya. Pembayaran Klaim. Perusahaan Asuransi Pelaksana membayar klaim dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung mulai tanggal persetujuan klaim. Pembayaran klaim dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan (transfer) ke rekening Tertanggung.<br /> Dengan lancarnya pembayaran premi asuransi maupun klaim yang diajukan diharapkan semakin menumbuhkan kepercayaan dan kesadaran perlunya berasuransi bagi peternak lain yang belum ikut untuk memitigasi risiko yang mungkin terjadi.</p>