Meningkatkan Kesehatan dan upaya Penurunan Stunting di Desa Jono, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, DISNAKKAN Kab. Grobogan mengadakan Sosialisasi GEMARIKAN
Cegah stunting dan memastika...
Acara yang diadakan di gedung Wisuda Budaya dihadiri oleh lebih dari 400 kelompok tani ternak yang diwakili oleh masing-masing ketua kelompok dan dibuka oleh kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Drh, Riyanto, MM. Dalam pembukaannya, Kepala Dinas menjelaskan bahwa sosialisasi kali ini bertujuan agar kelompok tani ternak paham mengenai kewajiban pajak dan patuh untuk bayar serta lapor. Hal serupa disampaikan juga oleh Kepala KPP Pratama Blora yang menegaskan kepada hadirin agar tidak takut dengan pajak. Materi diawali dengan penjelasan akan pentingnya kewajiban pajak dan pelaporannya. kemudian dilanjutkan dengan pengisian Formulir Pendaftaran NPWP secara bersama-sama bagi mitra yang belum ber-NPWP. Materi tentang Pajak Penghasilan Pasal 22, PPN, dan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sesuai PP-46/2013 merupakan materi yang dibawakan berikutnya oleh tandem KP2KP Blora. Materi yang disampaikan mudah dipahami karena diikuti dengan praktek pengisian bersama dengan dipandu petugas dari kantor pajak .</span></p>\r\n<p><span style=\"font-size: 12pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman','serif';\">Dalam sesi diskusi, kelompok tani menanyakan pertanyaan mengenai penghapusan pajak terkait dengan NPWP badan hukum kelompok tani ternak. Melalui sosialisasi ini diharapkan Wajib Pajak dan calon Wajib Pajak dapat memahami kewajiban pajak bagi kelompok