Meningkatkan Kesehatan dan upaya Penurunan Stunting di Desa Jono, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, DISNAKKAN Kab. Grobogan mengadakan Sosialisasi GEMARIKAN
Cegah stunting dan memastika...
\r\n
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pasal 18 ayat 2 yang menjelaskan bahwa ternak ruminansia besar betina produktif (sapi atau kerbau) dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan atau pengendalian penyakit hewan.
\r\n
Untuk mengantisipasi terjadinya pemotongan ternak ruminansia besar betina produktif dapat dilakukan dengan penjaringan/ pembelian oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota untuk menyelamatkan induk atau janin yang mungkin ada didalam uterus.
\r\n
Adanya pencegahan pemotongan ternak ruminansia besar betina produktif akan memberikan dampak positif karena harga sapi/ kerbau betina produktif akan menjadi lebih mahal.
\r\n
Beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan ternak ruminansia besar betina produktif antara lain dengan melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, pasal 18 ayat 2 pada peternak tradisional, melakukan pencegahan terjadinya pemotongan liar ternak ruminansia besar betina produktif di masyarakat dan memperlambat proses pengeluaran ternak ruminansia besar betina produktif yang ada ditingkat peternak tradisional.
\r\n
Himbauan untuk tidak lagi melakukan pemotongan sapi betina produktif tidak saja diberlakukan bagi peternak sapi potong tradisional, tapi juga kepada semua pihak yang terlibat dalam pemotongan sapi betina produktif termasuk yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
\r\n
Pelanggaran bagi yang memotong ternak ruminansia besar betina produktif dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, yang menjelaskan pidana kurungan paling singkat 3 bulan dan paling lama 9 bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000 dan paling banyak Rp. 25.000.000.