Memperingati HUT Ke-26 Dharma Wanita Persatuan, DWP Disnakkan gelar Bakti Sosial dan Pemberian Bantuan Pendidikan
Dalam rangka memperingati HU...

Purwodadi, 2 Oktober 2025 - Menindaklanjuti Hasil Rapat Persiapan Dialog Interaktif di Radio Purwodadi FM. yang dikemas dalam dialog minggu ini pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan mendapatkan Jadwal Kegiatan Dialog Interaktif di Radio Purwodadi FM. Tahun 2025 pada hari Kamis, 2 Oktober 2025.
Pada kesempatan siaran kali ini Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan yang dikomandoi oleh Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan bersama Bidang Perikanan mengusung tema tentang "Pengelolaan dan Pengawasan Perikanan di Perairan Umum Daratan" karena sangat pentingnya Pengawasan Perikanan di Perairan Umum Daratan di Kabupaten Grobogan.
Kabupaten Grobogan memiliki potensi perikanan yang berasal dari perikanan budidaya dan Perairan Umum Daratan (PUD) yang terdiri dari sungai, waduk, dan genangan air lainnya. Luas wilayah Kab. Grobogan = 1.975,865 Km², sedangkan Luas Perairan Umum Daratan ( PUD ) Kabupaten Grobogan = 769,86 Ha yang terdiri dari Sungai 11,62 Ha, Waduk 511,29 Ha, dan Genangan 142,95 Ha. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Salah satu contoh kegiatan praproduksi adalah penangkapan ikan. Setiap orang yang melakukan penangkapan ikan baik di laut maupun di Perairan Umum Daratan (PUD) disebut nelayan. "Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan menggunakan alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik. Salah satu upaya untuk mengawasi kelestarian Sumber Daya Ikan (SDI), Dinas Peternakan dan Perikanan melalui Bidang Perikanan membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) yang memiliki fungsi untuk mengawasi dan memantau kegiatan perikanan dan pemanfaatan lingkungan pada perairan yang terkait dengan kepentingan ekonominya, serta melaporkan adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan perikanan atau dugaan tindak pidana di bidang perikanan kepada Pengawas Perikanan atau aparat penegak hukum", ujar Isnadora Herlin Megananda, S.Pt., M.M. yang mewakili Bidang Perikanan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Grobogan.
Dalam Dialog Interaktif kali ini juga dijelaskan tentang dasar hukum kegiatan yang berhubungan dengan perikanan, salah satu nya adalah diatur dalam UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Segala bentuk kegiatan mulai dengan kelengkapan surat kapal, penggunaan alat tangkap, penggunaan alat bantu penangkap ikan, pembagian kategori wilayah perairan Indonesisa sampai dengan hukuman bagi para pelanggarar aturan tercantum dalam UU tersebut.
Beberapa Kecamatan di Kabupaten Grobogan masih ada yang mencari ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti setrum dan meracun ikan menggunakan bahan kimia, seperti di Kecamatan Klambu, Godong dan Kecamatan Penawangan. Di kecamatan tersebut masih ada beberapa nelayan yang menggunakan setrum dalam mencari ikan.
Hal yang harus diperhatikan dalam penangkapan Ikan di perairan umum adalah sebagai berikut :
Pemerintah bersama masyarakat pada umumnya dan nelayan pada khususnya bertanggungjawab atas keberlanjutan dan kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) termasuk Sumber Daya Ikan (SDI), Isnadora Herlin Megananda, S.Pt., M.M. juga menghimbau bahwa "Mari kita bersama-sama menjaga sungai, waduk, dan genangan air lainnya yang ada di Kabupaten Grobogan agar tetap produktif dan lestari sehingga bisa menjadi ladang untuk menaikkan taraf hidup dan perekonomian warga masyarakat Kabupaten Grobogan kedepannya"